ILMU SOSIAL DASAR
Nama : Muhammad Rifqi
NPM : 34418889
Kelas : 1ID09
Kompas.com - 30/04/2019, 17:17 WIB
Editor : David Oliver Purba
Gubernur Minta Kasus Dugaan Pencabulan Gadis 14 Tahun oleh PNS Kalbar Diusut Tuntas
KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang PNS di lingkungan Pemprov Kalbar berinisial HW (53) terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. "Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," ujar Midji,
Sutarmidji juga meminta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini. "KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," ujar Midji
Kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari
HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan anak hilang. Dari serangkain penyelidikan, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel bersama dengan pria.
"Jadi setelah dibawa ke polda dan diintrogasi. Pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban selama lima hari," ungkapnya, Senin. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan perbuatan asusila itu.
Hal ini adalah termasuk pelanggaran HAM BERAT. Karena, melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang memang pelanggaran ini berat untuk para pelaku yang berani melakuakn hal keji seperti itu, dimana pelaku pantas dihukum berat sesuai Undang-undang Perlindungan Anak UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,
Pasal 76E UU yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." Dengan hukuman pidana sebagai berikut,
Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan Undang-undang diatas tersangka HW sepadan mana bila dijatuhkan hukuman yang paling lama karna beliau telah melakukan kekerasan seksual tersebut berulang-ulang pada korban, dimana korban pasti mendapat tekanan batin dan trauma yang hebat. Maka sebaiknya pelaku HW di hukum seadil-adilnya sesuai keadilan HAM yang ada.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar