ILMU SOSIAL DASAR
Nama : Muhammad Rifqi
NPM : 34418889
Kelas : 1ID09
Selasa 19 Maret 2019, 14:24 WIB
MA Sunat Vonis Koruptor Choel Mallarangeng
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Adik eks Menpora Andi Mallarangeng itu terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.Kasus bermula saat adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu terseret kasus proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, dengan nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar. Dalam proyek itu, kakak-adik tersebut patgulipat sehingga tender proyek menjadi bocor di sana-sini. Choel menerima uang haram sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Setelah skandal terungkap, Choel mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar ke KPK.
Pada 6 Juli 2017, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Choel. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
|
Cheol Mallarangeng (ari/detikcom)
|
Atas vonis itu, KPK dan Choel sama-sama menerima. Belakangan, Choel mengajukan PK dan dikabulkan.
"Kabul," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (19/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni. Vonis itu diketok pada Kamis (14/3) lalu. Majelis menyunat hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara.
"Sebab, pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Bagaimana dengan Andi? Ia dihukum 4 tahun penjara. Andi telah bebas dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.
(asp/aan)
Menurut saya, MA makin terlihat sekali ketidak-kredibelannya karena pengembalian uang setelah dikorupsi dapat mengurangi waktu hukuman yg diterima. Lucunya Indonesia HUKUM DIPERJUAL BELIKAN, peringanan hukuman seperti ini tidak akan memberikan rasa jera terhadap para koruptor, dimana seperti korupsi di sahkan saja bilamana tertangkap tinggal dikembalikan saja hasil korupsinya. Pemberian hukuman 3 tahun dirasa sangat benar-benar kurang dan tidak sebanding. Hei bung, dia mencuri milyaran uang Negara dan membuat Negara rugi, bukan 3 tapi 10 sampai 15 tahun ditambah denda dirasa lebih baik untuk choel, karena sejatinya hukuman itu seharusnya tidak lembek, harus bisa menciptakan rasa jera para pelaku. Orang miskin maling karena kelaparan, dihabisi, Orang kaya korupsi agar makin kaya dan rakyat sengsara, malah disantuni. Seharusnya jutaan rakyat indonesia bisa menuntut layaknya seorang korban maling.
Inilah salah satu faktor yang membuat koruptor-koruptor di negeri kita semakin diatas angin melambung tinggi hingga merajalela, koruptor tidak bisa diberi pengampunan atas tindakan yang ia lakukan, sekalinya merugikan Negara maka orang tersebut tidak pantas mendapatkan pengampunan, ia harus bertanggung jawab atas hal-hal yang ia telah lakukan.
Negara kita masih berkembang, bila mana hukum kita tumpul keatas tapi tajam kebawah, bagaimana bisa Negara kita akan naik tingkat menjadi maju!?
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar